Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Hukum Menghadiri Perayaan Pernikahan di Gedung Pernikahan
Kamis, 29 Juni 2023

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus

 

Pertanyaan:

Keluarga istri saya mengundang saya untuk menghadiri perayaan pernikahan saudaranya yang akan diadakan di sebuah gedung pernikahan. Dan akan ada tabarruj (berhias), nyanyian, dan kemungkaran lainnya. Saya khawatir (jika saya tidak pergi), mereka akan meminta saya untuk bercerai dan membatalkan perjanjian sewa rumah yang saya sewa dari mereka. Jadi, apa yang Anda sarankan? Semoga Allah memberi Anda kebaikan.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga keselamatan dan keberkahan tercurah kepada yang Allah utus sebagai rahmat bagi seluruh alam, kepada keluarganya, sahabat-sahabatnya, dan pengikut-pengikutnya hingga hari kiamat.

Saya sudah menjawab pertanyaan tentang mengadakan pesta pernikahan di gedung pernikahan, dan Anda dapat melihat fatwa tersebut di situs web. [1]

Adapun bagi seseorang yang takut dengan hal-hal buruk yang disebutkan (di atas) dan mengetahui bahwa kemungkinan besar hal tersebut akan terjadi jika ia tidak menerima undangan, maka ia dapat datang sebelum waktu perayaan sebelum mereka berangkat ke gedung pernikahan, disertai dengan hadiah untuk menyenangkan pengantin, sesuai dengan kemampuan keuangan yang dimilikinya. Namun, jika hal ini sulit dicapai, dan posisi agama/imannya lemah karena tekanan keluarga, dan ia terpaksa menghadiri tempat pernikahan, maka ia berusaha sebanyak mungkin untuk segera pergi, tanpa menyetujui kemungkaran yang ada di gedung pernikahan. Ia juga seharusnya membenci apa yang terjadi di sana, seperti pesta musik dengan “seruling setan”, tarian, dan campur baur (ikhtilat antara pria dan wanita) dan sebagainya. Sesungguhnya orang yang membenci perbuatan maksiat dan mengingkari perbuatan dosa tersebut dianggap tidak ada di tempat tersebut dan dosa tidak mempengaruhinya sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

إِذَا عُمِلَتِ الْخَطِيئَةُ فِي الْأَرْضِ كَانَ مَنْ شَهِدَهَا فَكَرِهَهَا ـ وَقَالَ مَرَّةً: أَنْكَرَهَا ـ كَانَ كَمَنْ غَابَ عَنْهَا، وَمَنْ غَابَ عَنْهَا فَرَضِيَهَا كَانَ كَمَنْ شَهِدَهَا

“Jika sebuah perbuatan maksiat dilakukan di bumi, maka orang yang menyaksikan dan membencinya (dalam versi lain: mengingkarinya) seperti orang yang tidak menyaksikannya. Sebaliknya, orang yang tidak menyaksikan (perbuatan maksiat) tersebut tetapi meridainya, seperti orang yang menyaksikannya”. [2]

Pengetahuan yang sempurna hanya milik Allah عز وجل, dan doa terakhir kami adalah segala puji dan syukur bagi Allah, Tuhan semesta alam, serta selawat dan salam kepada Nabi Muhammad dan keluarganya, sahabat-sahabatnya, dan pengikut-pengikutnya hingga hari kiamat.

Baca juga: Agungnya Sebuah Ikatan Pernikahan

***

Sumber: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-1199

Penerjemah: Fauzan Hidayat


Artikel asli: https://muslim.or.id/85474-hukum-menghadiri-perayaan-pernikahan-di-gedung-pernikahan.html